Tersangkut Kasus Korupsi, Jaksa Sita Mobil Mantan Kades Alala

- 26 Maret 2022, 19:55 WIB
Tim dari Kejari Belu menyita mobil milik mantan desa Alala  di kabupaten Malak Propinsi NTt
Tim dari Kejari Belu menyita mobil milik mantan desa Alala di kabupaten Malak Propinsi NTt /Kejari Belu

OkNTT - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) menyita satu unit kendaraan milik JT mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT.

Penyitaan sebuah kendaraan mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi DH 9827 AC merupakan aset milik Mantan Kades Alala periode 2013-2019.

Penyitaan mobil tersebut dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan pada Jumat 25 Maret 2020 kemarin.

Baca Juga: Penyidik Polres TTU Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anak ke Kejari TTU

Diketahui, penyitaan satu unit kendaraan truk colt diesel itu dilaksanakan dengan lancar dan kondusif, dengan disaksikan perangkat Desa Alala serta Anggota Polres Malaka.

Kajari Belu melalui Kasie Pidsus Michael Tambunan menuturkan, penyitaan mobil itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Alala  Tahun Anggaran 2018 lalu.

"Satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel itu disita oleh penyidik karena diduga diperoleh dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Alala tahun 2018," terang Tambunan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman

Dia menambahkan, tim penyidik Kejari Belu  terus mengumpulkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan akan segera menyelesaikan penyidikan, guna dilakukan penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah