Penyidik Polres TTU Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anak ke Kejari TTU

- 26 Maret 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak di bawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak di bawah umur /Freepik

OkeNTT – Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan berkas tahap I perkara dugaan pelecehan seksual pada anak yang terjadi di Noepesu, kabupaten TTU, propinsi NTT yang dilaporkan keluarga korban pada Oktober 2021 lalu.

Informasi yang diperoleh media ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polres TTU kepada keluarga korban, penyidik menyatakan telah melimpahkan berkas kasus tersebut dan saat ini, penyidik menunggu berkas tersebut diteliti Jaksa Penuntut Umum di Kejari TTU.

Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukson melalui Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Fernando Kosat mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada anak dengan tersangka MN alias Mika dan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Jenguk Buya Syafii di Jogja, Presiden Minta Dukungan Doa Masyarakat

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari TTU pada 24 Maret 2022.

“Iya betul, kita sudah lakukan pelimpahan tahap I,” kata Iptu Fernando saat dikonfirmasi media ini Sabtu petang 26 Maret 2022.

Perkara dugaan percabulan terhadap anak yang melibatakn MN alias Mika sudah ditangani di Polres TTU sejak bulan Oktober 2021 lalu. MN ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan percabulan dan pemerkosaan terhadap anaknya, MKB (13).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman

Untuk diketahui, MN sendiri diduga telah melakukan tindakan pidana percabulan terhadap MKB sejak April 2021 hingga akhirnya dilaporkan pada bulan Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini