Pelaku Penikaman Natalino Terancam 8 Tahun Penjara

- 22 Februari 2022, 07:59 WIB
DH (55) pelaku penikaman Natalino saat diamankan di Mapolres Belu
DH (55) pelaku penikaman Natalino saat diamankan di Mapolres Belu /Dok/Satreskrim

OkeNTT - DH (55), pelaku penikaman Natalino Soares (30) di jalan raya simpang tiga Pasar Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan Sabtu 19 Februari 2021 telah diamankan dan ditahan di Sel Mapolres Belu.

DH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi Oke NTT, Senin 21 Februari 2022 malam.

Baca Juga: Natalino Ditikam hingga Sekarat, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan dan Ditahan

"Untuk kasus ini DH kita akan kenakan pasal 354 ayat 1 sub 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," kata Kasat Sujud.

Sebelumnya, Kasat Sujud menuturkan berdasarkan keterangan saksi, Natalino ditikam oleh DH secara berulang kali hingga jatuh tak berdaya.

"Saat itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Atambua untuk mendapatkan pertolongan atau perawatan medis," katanya.

Menurut Kasat Res, saat itu pelaku berjalan kaki sedangkan korban mengendarai sepeda motor Honda Revo menuju ke arah simpang tiga cabang lolowa.

Baca Juga: Bakal Diceraikan, Seorang Suami di NTT Tega Tikam Istri di Atas Mobil

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah