KPK Ingatkan Anggota DPRD Tidak Ambil Keuntungan Pribadi dari Penetapan APBD

- 14 Desember 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

OkeNTT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan Anggota DPRD agar tidak mengambil keuntungan pribadi dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).

Alex meminta agar Anggota DPRD memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah melalui APBD agar bermanfaat untuk kepentingan banyak orang.

Baca Juga: Ijon Adalah Awal Mula Terjadinya Korupsi pada Proyek Milik Pemda

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Senin 13 Desember 2021, terkait dengan penanganan kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim,Sumatera Selatan tahun 2019.

Merilis Antara, Alex mengatakan bahwa saat menindak Anggota DPRD Muara Enim, modus yang digunakan para wakil rakyat ini sama yaitu Anggota DPRD mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan pemenang lelang proyek.

Baca Juga: KPK: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

Karena itu, KPK mengingaaatkan Anggota DPRD sebagai representasi masyarakat seharusnya menjalankan tugasnya dalam mengawasi dan memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah agar sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah