OkeNTT - Sebanyak 4 orang anggota Polres Sumba Barat (Sumbar), Provinsi NTT ditahan dan dicopot jabatannya setelah diduga menganiaya Arkin Anabira (30) dalam sel Polsek Katikutana, Sumbar, hingga tewas.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, pada Senin 13 Desember 2021, di Mapolda NTT.
Baca Juga: Ini Perkembangan Proses Hukum Kasus Kepala Pertanahan Belu vs Staf
“Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat ini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” tegas Lotharia.
Untuk diketahui Arkin ditahan dipolsek Katikutana atas kasus penganiayaan dan pencurian ternak sapi.
Arkin diamankan aparat keamanan pada Rabu, 8 Desember 2021 malam sekitar Pukul 22.30 WITA di rumahnya yang terletak di Kabupaten Sumba Tengah.
Baca Juga: Isteri Randy Telah Diperiksa Dua Kali, Polisi Terus Kembangkan Kasus Penkase
Keesokan harinya Kamis, 09 Desember 2021 pukul 10.00 Wita, Kapolsek Katikutana menyampaikan berita ke rumah orangtua korban, Anderias M Pawolung, bahwa Arkin telah meninggal.
Sontak kabar ini langsung membuat keluarga menjadi panik dan kebingungan. Pasalnya semalam korban dijemput dalam keadaan baik-baik saja.
Kecewa dengan penegakan hukum Polres Sumbar terhadap korban, akun FB bernama Kailasung Umbu Kora membuat postingan di grup FB Tana Waikanena Loku Waikalala. Akun itu menceritakan peristiwa penangkapan korban hingga tewas.