Polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hasil pengembangan penyidikan penyidik Polda NTT juga terungkap bahwa ternyata jasad Lael dan ibundanya korban sempat dibawa keliling pelaku RB alias Randy ke beberapa tempat sebelum dikuburkan.
“Berdasarkan bukti-bukti digital, kedua korban sempat dibawa berkeliling di beberapa tempat sebelum dikubur di lokasi tersebut," ungkap Krisna dalam konferensi pers, Senin 6 Desember 2021.
Kedua korban jelas Krisna, dikubur pelaku menggunakan sekop dan linggis yang diduga dipinjam pelaku dari seseorang.
“Alat ini (sekop dan linggis, red) memang dipinjam tersangka dari seseorang, dan tersangka pun mengakui bahwa alat ini dipinjam," terang Krisna.
Pihaknya kata Krisna akan melakukan penyidikan lebih dalam dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian, terkait pembuktian kasus pembunuhan AM dan LM.
“Penyidik akan lakukan penyelidikan lebih dalam, dan akan melakukan rekonstruksi untuk memberikan kepastian terkait kasus tersebut," katanya.
“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kita akan terus lakukan pendalaman dan kroscek berdasarkan alat bukti serta keterangan dari tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan,” lanjut Krisna.
Krisna menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.