Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi: Bukti Digital Pelaku Bawa Keliling Korban Sebelum Dikubur

- 6 Desember 2021, 21:03 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, SH, S.IK, MH menggelar konferensi pers, Senin 6 Desember 2021
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, SH, S.IK, MH menggelar konferensi pers, Senin 6 Desember 2021 /Tribratanewsntt/OkeNTT

Krisna menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Sementara untuk alat bukti, sebanyak 34 jenis alat bukti sudah dikantongi dan diamankan pihaknya.

Terkait pasal berlapis kata Krisna, penyidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Penyidik ​​masih melakukan langkah-langkah penyidikan secara ilmiah investigasi bukan hanya berdasarkan presepsi.

Berdasarkan autopsi terhadap jenazah tambah Krisna, ada kondisi mati lemas dan ada indikasi pembekapan. Saat ini baru satu orang tersangka (RB) yang ditetapkan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah