Sejumlah Proyek Mangkrak, BPD dan Warga Minta Jaksa Periksa Mantan Kades Biloe, TTU

21 September 2022, 11:40 WIB
Sejumlah Proyek Dana Desa yang mangkrak di Desa Biloe pada masa kepemimpinan Kepala Desa Agatha Bano /OkeNusra/


OkeNTT - Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga mangkrak dan tidak selsai dikerjakan.

Akibat dari adanya sejumah proyek DD yang mangkrak tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Biloe dan warga, meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala desa Biloe, Agatha Bano.

Sejumlah proyek yang diduga mangkrak di desa Biloe tersebut dikerjakan pada tahun 2015 hingga 2020, di masa kepemimpinan Mantan Kades Agatha Bano.

Mengutip OkeNusra, Guido Usboko, salah satu warga masyarakat desa Biloe, menyampaikan kekesalannya atas pekerjaan beberapa proyek yang tidak tuntas di masa kepemimpinan Agatha Bano.

Baca Juga: Ruas Jalan Lurasik-Manufui Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tagih Janji Bupati David Juandi  

Kata Guido, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan penyelewengan DD Biloe ke Pemkab TTU dan Kejaksaan.

Atas laporan itu, Pemda TTU telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit.


Berdasarkan hasil audit, lanjutnya, ditemukan banyak penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala desa Biloe, Agatha Bano.

Sejumlah bukti terkait dugaan penyelewengan DD desa Biloe tahun anggaran 2015 - 2020 yang disampaikan Guido antara lain,

1. Pengerjaan irigasi sepanjang 650 meter dengan pagu anggaran sebesar, Rp. 341.225.000, di wilayah RT/RW 01/01, yang hingga saat ini mubazir, tidak dialiri air dan tidak memiliki pintu air.

2. Pengerjaan sumur gali di wilayah Bibhaef, RT/RW : 01/01, juga mubazir karena tidak ada air dan tidak digunakan sejak selesai dikerjakan.

3. Pembangunan satu unit embung senilai Rp. 278.048.150; yang pelaksanaanya tidak selesai dan saat ini sudah rusak.

4. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp. 206.066.300, yang tidak jelas dan tidak bermutu, karena ketika baru selesai dikerjakan tahun 2018 dan belum digunakan,jalan tersebut sudah rusak cukup parah.

Baca Juga: Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Naen

5. Penggunaan dana sebesar Rp.102.079.000 pada tahun 2018 untuk pemberdayaan masyarakat adalah fiktif karena tidak ada kegiatan pemberdayaan.

6. Penggunaan dana sebesar 241.230.000 tahun 2019 untuk pemberian PMT bagi Balita, Ibu hamil dan stunting tidak jelas peruntukannya.

7. Peningkatan jalan usaha tani tahun 2019 senilai Rp.507.883.800; diduga diselewengkan karena bangunan tidak bermutu dan sudah rusak ketika baru selesai dikerjakan pada Desember 2020.

8. Penggunaan dana sebesar Rp. 28.291.400; tahun 2019 untuk pembangunan sanitasi pemukiman, juga diduga diselewengkan karena tidak ada kegiatan sanitasi apapun yang dibangun.


9. Penggunaan dana sebesar Rp.138.646.100; tahun 2019 untuk pemberdayaan masyarakat adalah fiktif

Baca Juga: Pinjaman Daerah 150 Miliar Akan Jadi Beban Bagi Masyarakat Belu
10. Penggunaan anggaran sebesar Rp. 379.249.700; pada tahun 2020 untuk pembangunan 8 unit rumah juga diduga diselewengkan karena hingga kini 8 unit rumah tersebut tidak selesai dikerjakan.

Tidak hanya itu, Guido menyebut bahwa masih ada item kegiatan lain yang bersumber dari DD yang diduga dimanipulasi oleh mantan kepala desa Biloe Agatha Bano, untuk kepentingan pribadinya.

Karena itu, Guido yang saat itu didampingi Ketua BPD desa Biloe, Fransiskus Asten, berharap agar Pemerintah daerah Kabupaten TTU dan Kejari TTU, dapat memproses laporan masyarakat yang telah disampaikan terkait dugaan penyelewengam Dana Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara, sehingga masyarakat bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, mantan kepala desa Biloe, Agatha Bano belum berhasil dikonfirmasi.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: OkeNusra

Tags

Terkini

Terpopuler