OkeNTT - Seorang suami di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu yang tega
menganiaya istrinya, RA dengan menikamnya berulang kali secara membabi buta ternyata menggunakan senjata tajam (sajam) berupa tombak.
Korban ditikam pelaku yang adalah suaminya sendiri yang diketahui bernama Moruk Kehi secara membabi buta hingga terkapar dan sekarat.
Sajam berupa tombak yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya hingga sekarat itu diketahui saat ia menyerahkan diri ke Polisi.
Baca Juga: Seorang Suami di Belu Tega Tikam Istrinya hingga Sekarat
Pelaku Moruk Kehik saat menyerahkan diri membawa serta barang bukti berupa sebilah tombak yang digunakan untuk menikam istrinya.
Kapolsek Raimanuk, Ipda Ilmudin melalui Kanit Reskrim Juma Fali mengatakan pihaknya telah menahan pelaku beserta barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah serahkan diri dan sudah kami amankan," kata Juma Fali, Selasa 16 Agustus 2022 siang seperti dilansir Media Kupang.
Baca Juga: Perintah Kapolri Berantas 303! Judi di Belu Arenanya Dibawah Tenda Jadi Bak Pesta
Mengenai motif pelaku, Juma Fali mengatakan belum bisa dipastikan. Namun dari keterangan sementara, pelaku mengaku emosi terhadap istrinya terkait uang bantuan program keluarga harapan (PKH).
"Menurut pelaku, persoalan awal ribut pagi hari terkait masalah PKH, terus saat tersangka sementara baring-baring dalam rumah, korban datang dan marah-marah dengan mengatakan tidak senang atau tidak suka lagi dengan tersangka. Tersangka emosi dan mengambil sebuah tombak yang ada dalam rumah untuk melakukan penikaman terhadap korban," jelas Juma Fali via WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan seorang suami di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, tega menusuk istrinya berkali-kali hingga sekarat di kediaman mereka, Selasa 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Ada Indikasi Penghambatan Penegakan Hukum di TKP Duren Tiga
Akibat penikaman itu, korban RA mengalami luka serius. Sedangkan pelaku yang merupakan suaminya tersebut saat itu sempat melarikan diri.***