Curi Motor Milik Wartawan RRI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

22 Juli 2022, 18:34 WIB
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Pelaku pencurian motor Yamaha Jupiter Z milik salah satu wartawan RRI Atambua, Febby Leo Lede terancam 5 tahun penjara.

Pelaku pencurian diketahui bernama Alfonsius Bere (27) warga Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Hal ini ditegaskan Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto dikutip Oke NTT dari TribrataNewsBelu, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Polres TTU Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi DD Fatutasu 

"Kepadanya (pelaku) kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap Kapolres.

Menurutnya, pelaku dan motor yang dicuri berhasil diamankan setelah 45 hari pihaknya melakukan pencarian setelah menerima laporan dari korban.

"Dari laporan polisi yang sudah di buat korban, saya perintahkan unit Reskrim untuk langsung lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku," katanya.

Baca Juga: Dipimpin Naris Nuwa, Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku dan Amankan Motor Milik Wartawan yang Dicuri

"Kita juga informasikan ke pos-pos perbatasan karena ini wilayah perbatasan jadi jangan sampai pelaku berniat jual ke Timor Leste," tutup Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, motor Yamaha Jupiter Z milik salah satu wartawan RRI Atambua, Febby Leo Lede yang hilang sejak 4 Juni 2022 lalu akhirnya ditemukan dan berhasil diamankan Tim Buser Polres Belu.

Selain mengamankan motor, pelaku pencurian, Alfonsius Bere (27) warga Salore, Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu juga diringkus Tim Buser Polres Belu yang dipimpin Brigpol, Naris Nuwa.

Baca Juga: KPK Sebut Modus Korupsi Tertinggi adalah Penyalahgunaan Jabatan

"Iya kita amankan di rumahnya (pelaku) beserta barang bukti motor jenis Jupiter Z sekitar pukul 22.50 Wita. Pelaku bernama Alfonsius Bere umur 27 tahun, Pelaku sementara sudah diamankan di Polres Belu," kata Brigpol Naris kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut pengakuan pelaku jelas Naris, motor curian tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

"Dia katanya mau jual dan uangnya pakai senang-senang," terang Brigpol Naris.

Baca Juga: Pilu! Sepasang Kekasih di NTT Tewas Ditabrak Mobil Dump Truk, Ini Kronologisnya Menurut Polisi

Sebelumnya, keberadaan motor Jupiter Z milik Febby Leo Lede yang juga anggota Pena Batas ini diinformasikan Stefanus Dilepayong, Wartawan Inews Belu yang juga Ketua IJTI NTT.

"Teman-teman, motornya Febby barusan terlihat di Salore (Desa Tulakadi/arah Motaain) Tapi saat ketemu, dia tancap gas dan hilang jejak," kata Stefan di WAG Pena Batas.

Ia kemudian menghubungi pihak Kepolisian Polres Belu. Dan Tim Buser Polres Belu bersama sejumlah wartawan langsung bergerak menuju titik lokasi.

Baca Juga: Buang Sine Serahkan Dokumen Informasi Sosok Pencuci Otak Terdakwa Randy Badjideh ke Polisi

Alhasil, pelaku diringkus dan barang bukti berupa motor Jupiter Z berhasil diamankan Tim Buser Polres Belu.

Diketahui, motor wartawan RRI tersebut hilang di depan tugu Kalpataru, kompleks Kompi Brimob, Lapangan Umum Atambua.

Saat itu ia hendak menjalankan tugas peliputan kegiatan sepak bola Liga Pelajar Indonesia 2022 Piala Wakil Bupati Belu di lapangan umum Atambua.

Baca Juga: Simak! Selain Pembunuhan Berencana, Fakta-fakta Ini yang Membuat JPU Tuntut Randy Dihukum Pidana Mati

Motor milinya hilang sekira pukul 16.30 Wita karena lupa mencabut kunci kontak yang kemudian diketahui pelaku dan langsung membawa kabur.

Saat tahu motornya telah raih, Febby saat itu langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Belu.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Tribrata News Belu

Tags

Terkini

Terpopuler