Masih Ingat Kasus Dugaan Korupsi Maek Bako? Kapolres Belu: Akan Buka Terang Benderang

12 April 2022, 19:36 WIB
Kapolres Belu, Yosep Krisbiyanto /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Kasus dugaan korupsi porang (maek bako) yang merupakan program pemerintah daerah (Pemda) Belu melalui Dinas Pertanian sejak tahun 2017 hingga 2019 ternyata belum selesai dan masih terus dilakukan penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi program budidaya maek bako yang menelan anggaran hampir Rp4 milyar itu akan dibuka terang benderang oleh penyidik Polres Belu.

Hal ini ditegaskan Kapolres Belu, Yosep Krisbiyanto kepada wartawan, Selasa 11 April 2022.

Baca Juga: KPK Dorong Pendidikan Memuat Nilai-Nilai Antikorupsi

"Kasus ini sementara tetap, harus kita lidik. Kita akan buka seterang-terangnya," tandas Kapolres Belu.

Kapolres menegaskan, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan dan akan dibuka ke publik jika sudah ada bukti-bukti.

"Kalau namanya lidik, itu tidak mungkin dibuka dimanapun. Namanya lidik kita enggak bisa buka dong, lidik itu semuanya harus kita tutup. Kecuali nantinya pada saat yang bersangkutan itu sudah ketemu buktinya," terang Kapolres.

Kapolres mengatakan, semakin cepat kasus ini terungkap semakin bagus.

Baca Juga: Penyidik Polda NTT Serahkan Tersangka Randi dan Barang Bukti ke JPU

"Tapi kan ini semua, bukti-bukti harus kita kumpulkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemda Belu telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan bibit (benih) porang (Maek Bako) senilai hampir 4 milyar rupiah untuk dapat dibudidaya masyarakat.

Anggaran hampir 4 M untuk budidaya Maek Bako tersebut dialokasikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu sejak tahun 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Teehadap proses hukum Maek Bako sendiri penyelidikannya dilakukan (mulai) sejak akhir Februari 2020. Di mana penyidik Tipikor Polres Belu saat itu melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Pihak penyidik juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait seperti Kontraktor Pelaksana dari Cv. Tunas Flamboyan dan Cv. De Chalvin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Dinas Keuangan, Masyarakat Kelompok Tani Penerima Program Maek Bako dan sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasi.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler