OkeNTT - Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang, terdapat 71 kades di propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) yang diproses hukum.
Dari jumlah tersebut, 12 diantaranya berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Setelah TTU, menyusul Kabupaten Rote Ndao. Ada 9 kades dari daerah ini yang tersandung kasus korupsi Dana Desa.
Mengutip Warta Sasando, di kabupaten Rote Ndao, 8 Kades juga sudah divonis bersalah.
Baca Juga: Sikapi Kenaikan Inflasi, Presiden Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan
Sedangkan 1 orang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Berikut daftar kades dari Rote Ndao yang terseret kasus korupsi, lengkap dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim.
1. Elihut L. Anakay, Kades Daiama (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara).
2. Jonathan Killa, Kades Limakoli (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.167.669.721 subsidair 1 tahun penjara).