Cinta Lael, Aliansi Timor Bersatu Datangi Polda NTT Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Desember 2021, 16:47 WIB
Cinta Lael, Aliansi Timor Bersatu Datangi Polda NTT Tuntut Pelaku Dihukum Mati /Tangkapan layar vidio youtube/RICKY'ST

OkeNTT - Aliansi Timor Bersatu menggelar aksi damai di halaman depan Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 8 Desember 2021.

Aliansi yang merupakan gabungan dari organisasi kemasyarakatan Garuda Kupang NTT, LTI, Ultras Victory dan Garda XXX turun ke jalan dan menggelar aksi damai menuntut Polda NTT untuk mengungkap pelaku lain dan motif dari kasus pembunuhan seorang ibu dan anak (AM dan LM) di Penkase.

Mereka juga meminta pihak penyidik Polda NTT untuk menerapkan pasal yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Duka NTT atas Kepergian Lael Sang Malaikat Kecil dan Ibunda

Aksi tersebut dilakukan dengan membawa serta kain putih ukuran panjang untuk dibubuhi tandatangan setiap warga yang berempati dan sebagai bentuk dukungan agar pihak penegak hukum dapat memproses hukum kasus itu secara professional, transparan dan seadil-adilnya.

Selain itu mereka juga membawa serta spanduk foto Astri dan Lael yang bertuliskan “kami Mencari Keadilan Buat Anak yang Tidak Berdosa-KAMI CINTA LAEL”.

Pada spanduk lainnya mereka menuliskan “KAMI MENUNTUT KEADILAN & PROFESIONAL-TETAP KAWAL-JANGAN PUKUL BETA-KOTA KUPANG UNTUK ASTRIDLAEL”.

“Kedatangan kami untuk mencari keadilan atas kasus pembunuhan yang dialami oleh saudara Astri bersama anak Lael yang dilakukan secara tidak manusiawi oleh salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda NTT. Kami merasa masih ada aktor lain yang mendukung,” ungkap salah satu orator dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi: Bukti Digital Pelaku Bawa Keliling Korban Sebelum Dikubur

Orator lainnya menegaskan aksi damai yang dilakukan pihaknya adalah untuk menuntut keadilan dan kemanusiaan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Menurutnya, peristiwa pembunuhan Astri an Lael telah menyayat hati keluarga, hati para ibu dan anak-anak, Astri dan Lael telah menjadi korban pembunuhan secara biadab dan tidak berprikemanusiaan.

“Oleh karena itu kami minta penyidik menerapkan pasal hukuman mati. Kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, Polisi harus professional dan transparan, kami akan terus mengawal,” pungkasnya.

Setelah berorasi, mereka juga membacakan 8 point pernyataan sikap sebagai tuntutan diantaranya;

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak: Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 338, Keluarga Korban Kecewa

1. Meminta kepada Negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi Atensi Penuh dalam kasus ini.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dengan adil, transparan dan bertindak professional.

3. Meminta Komnas Ham dan Komisi Perlindungan Ibu dan Anak agar mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.

4. Meminta Aparat Penegak Hukum agar menghukum seberat–beratnya dan seadil–adilnya pelaku dan yang turut membantu pada kasus yang tidak berperikemanusiaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Menegskan kepada kuasa hukum tersangka agar bertindak sesuai hati nurani, dan nilai kemanusiaan.

6. Meminta Aparat Penegak Hukum agar menangkap semua yang terlibat sesuai dengan alat bukti yang sudah ditemukan.

7. Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang mengawal kasus ini sehingga tercipta situasi yang kondusif.

8. Kami bersama masyarakat NTT, keluarga korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas serta meminta kepada seluruh Media untuk tetap mempublikasinya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Kanal RICKY'ST

Tags

Terkini

Terpopuler