"Kami tidak lakukan penangkapan, karena itu bukan tugas kami. Tugas kami salah satunya menggagalkan segala bentuk kegiatan ilegal yang melintasi perbatasan," kata Dansatgas melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 28 April 2022 malam.
Barang ilegal yang digagalkan pihaknya jelas Letkol Andi berupa miras dan sosis.
Pihaknya tambah Dansatgas telah melimpahkan miras dan sosis yang digagalkan tersebut ke Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai hukum kepabeanan.
"Barang ilegal berupa miras 10 dos dan sosis 1 dos sudah kita serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua untuk diproses sesuai hukum kepabeanan," pungkasnya.***