Proses Rekrutmen PTT di TTU Dibawa ke PTUN, Praktisi Hukum Robert Salu Sebut SK Bupati Harus Dipending

- 24 April 2022, 19:29 WIB
Praktisi Hukum Robert Salu,SH,MH
Praktisi Hukum Robert Salu,SH,MH /RSP/OkeNTT

OkeNTT - Praktisi Hukum Roberth Salu, SH.MH angkat bicara soal carut-marutnya proses rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Timor Tengah Utara (TTU).

Robertus mengatakan, apabila para calon PTT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maka proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi PTT yang dinyatakan lulus, seperti dalam SK Bupati TTU no : 817 / 118/ BKDPSDM tanggal 5 April 2022 harus ditunda hingga adanya putusan Pengadilan TUN yang berkekuatan Hukum Tetap .

Kepada media ini Minggu 24 April 2022, Robert mengatakan bahwa ada beberapa alasan mendasar mengapa Pemkab TTU  harus menunda penerbitan SK PTT.

Baca Juga: 1 Tahun AT-AHS Pimpin Belu, Tomas Sebut Atambua Seperti Kota Mati

Pertama, menurut Robert, calon PTT yang dinyatakan tidak lulus memiliki hak-hak keuangan dari keuangan daerah atau Negara.

Karena itu dikuatirkan hak-hak itu dibayarkan kepada pihak lain yang diangkat secara tidak sah dan tidak berhak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah atau negara atau setidak-tidaknya menimbulkan terjadinya tindak pidana.

Kedua, apabila mereka yang seharusnya diangkat menjadi PTT, digantikan oleh orang lain yang proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Perbup 71 Tahun 2021, maka hal ini berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara.

Advokat jebolan Undana Kupang ini menilai, proses penundaan pelaksanaan keputusan pemberhentian tersebut sejatinya hanya bisa dikabulkan oleh Pengadilan jika memenuhi norma Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Setelah Presiden Pulang, Lahan Food Estate di Belu Dibiarkan Terlantar

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini