Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis CA Ditangkap Polisi, Tarif 30 Juta dan Mengaku Baru 5 Kali

- 31 Desember 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /Pixabay

OkeNTT - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap salah satu model atau artis sekaligus pesinetron inisial CA karena diduga terlibat prostitusi online.

Artis CA ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira pukul 21.30 Wib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, artis CA ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Pedangdut Senior Imam S Arifin Meninggal Dunia

Berdasarkan laporan masyarakat jelas Kombes Zulpan tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli dan berhasil mengetahui adanya pertemuan antara pria dan CA di salah satu hotel kawasan Jakarta.

"Saat penangkapan, mereka ada di kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers pada Jumat 31 Desember 2021.

Dari penangkapan tersebut, Kombes Zulpan menjelaskan tim penyidik berhasil mengantongi beberapa barang bukti, salah satunya pakaian dalam.

"Barang bukti yang diamankan beberapa handphone, kemudian kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkap Kombes Zulpan.

Baca Juga: Anna Laura: Berhenti Kirim Pesan Seolah Aku Sudah Mati!

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah