Kasus Perangkat Desa Kabupaten Kediri ‘Menggantung,’ Rumor Penyidik Polda Jatim ‘Masuk Angin’ Meluas

- 27 Juni 2024, 08:12 WIB
Foto. Martinus Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (tengah) diapit anggota FPUPPD Kabupaten Kediri saat berada di Gedung KPK RI  pada Tanggal 5 Juni 2024.
Foto. Martinus Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (tengah) diapit anggota FPUPPD Kabupaten Kediri saat berada di Gedung KPK RI pada Tanggal 5 Juni 2024. /

"Hal ini bila tidak ditangani secara profesional dan serius oleh penegak hukum, maka skandal seperti ini akan ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” beber pria yang akrab disapa Gabriel Goa.

Ia mengulangi pernyataannya yang disampaikan kepada media ini beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya bahwa Kediri adalah daerah yang kaya namun sebenarnya banyak kejahatan korupsi yang harus diberantas.

“Perjuangan ini agar pembangunan Kabupaten Kediri bisa lebih baik dan tidak ada lagi praktek jual beli jabatan. Hal ini penting, karena menjadi seorang pejabat haruslah mereka berkompeten, dan bukan hasil menyuap,” tandas penggiat anti korupsi tersebut.

Ketua KOMPAK INDONESIA menyayangkan kian tertutupnya informasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini. Dirinya meminta Kapolda Jawa Timur untuk menanyai penyidik SUBDIT III Unit III Tipidkor Ditreskrimsus kendala apa saja yang dihadapi sehingga kasus ini terkesan menggantung.

“Saya harap Kapolda Jatim berkomitmen sungguh terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tandas Gabriel Goa.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Pantai di Kebumen yang Cocok untuk Me Time

Sementara itu salah satu praktisi hukum Kabupaten Kediri, Yusda Setiawan, S.H mengemukakan, “Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melakukan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.”

Terkait tertutupnya informasi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa, ia menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta.

Menurut Yusda Setiawan, hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.***(MR)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah