Kasus Perangkat Desa Kabupaten Kediri ‘Menggantung,’ Rumor Penyidik Polda Jatim ‘Masuk Angin’ Meluas

- 27 Juni 2024, 08:12 WIB
Foto. Martinus Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (tengah) diapit anggota FPUPPD Kabupaten Kediri saat berada di Gedung KPK RI  pada Tanggal 5 Juni 2024.
Foto. Martinus Gabriel Goa Ketua KOMPAK INDONESIA (tengah) diapit anggota FPUPPD Kabupaten Kediri saat berada di Gedung KPK RI pada Tanggal 5 Juni 2024. /

PR NTT - Semakin tertutupnya informasi kelanjutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengisian, pencalonan, pengangkatan jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 yang mencakup 163 desa oleh Polda Jawa Timur mengakibatkan munculnya dugaan-dugaan liar di masyarakat. Banyak warga mulai pesimis terhadap kinerja penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang hingga kini belum mampu menetapkan tersangka dalam skandal yang paling menghebohkan di Bumi Panjalu.

Bukan hanya itu sejumlah rumor yang meresahkan disampaikan sekelompok warga bahwasanya ada sejumlah nominal yang diminta oknum-oknum tertentu untuk mengamankan dan menutup kasus ini. Seorang penggiat anti korupsi di Kediri yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya mendapat telepon dari salah satu sumber kuat di Polda Jatim.

"Tulis saja penyidik masuk angin,” ungkap aktivis menirukan sumber kuat tersebut. Beberapa saksi dari peserta penyaringan perangkat desa kali lalu pun ada yang menduga demikian. “Awalnya pemeriksaan oleh Polda Jatim begitu getol dan menggebu-gebu, ratusan saksi diperiksa hingga kabarnya barang bukti milyaran rupiah telah disita. Namun justru semakin hari semakin bias pengusutannya, ada apa ya?” ucap salah satu peserta sebut saja Bagong.

Baca Juga: Wajib Anda Kunjungi! Ini 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang Terbaru yang Populer!

Keprihatinan mendalam juga dirasakan Martinus Gabriel Goa Ketua KOMPAK IDONESIA di Jakarta. Melempemnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kediri menjadi bukti bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Jatim masih berkutat pada metode PILIH TEBANG dalam mengusut kasus-kasus korupsi.

Foto. Yusda Setiawan, S.H praktisi hukum/advokat KAI Kota Kediri
Foto. Yusda Setiawan, S.H praktisi hukum/advokat KAI Kota Kediri

Beberapa hari kedepan KOMPAK INDONESIA akan mendesak KPK RI segera melakukan supervisi ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait masalah tersebut, meski sebelumnya pada tanggal 4 Juni lalu pihak Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FPUPPD) Kabupaten Kediri mendatangi Gedung Merah Putih untuk menyatakan hal yang sama.

"Kami semakin yakin rumor intervensi dari oknum-oknum pejabat besar memang benar adanya, bila kasus ini benar-benar dipetieskan. Tidak bisa dibayangkan sebuah tindak pidana korupsi yang fenomenal, sangat nyata dan terang benderang justru sulit diteruskan."

Baca Juga: Ada Pantai Sangiang hingga Masjid Agung, Ini 4 Tempat Wisata Berkelas di Banten

"Hal ini bila tidak ditangani secara profesional dan serius oleh penegak hukum, maka skandal seperti ini akan ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia,” beber pria yang akrab disapa Gabriel Goa.

Ia mengulangi pernyataannya yang disampaikan kepada media ini beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya bahwa Kediri adalah daerah yang kaya namun sebenarnya banyak kejahatan korupsi yang harus diberantas.

“Perjuangan ini agar pembangunan Kabupaten Kediri bisa lebih baik dan tidak ada lagi praktek jual beli jabatan. Hal ini penting, karena menjadi seorang pejabat haruslah mereka berkompeten, dan bukan hasil menyuap,” tandas penggiat anti korupsi tersebut.

Ketua KOMPAK INDONESIA menyayangkan kian tertutupnya informasi penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini. Dirinya meminta Kapolda Jawa Timur untuk menanyai penyidik SUBDIT III Unit III Tipidkor Ditreskrimsus kendala apa saja yang dihadapi sehingga kasus ini terkesan menggantung.

“Saya harap Kapolda Jatim berkomitmen sungguh terhadap pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” tandas Gabriel Goa.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Pantai di Kebumen yang Cocok untuk Me Time

Sementara itu salah satu praktisi hukum Kabupaten Kediri, Yusda Setiawan, S.H mengemukakan, “Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melakukan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.”

Terkait tertutupnya informasi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa, ia menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta.

Menurut Yusda Setiawan, hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no.12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.***(MR)

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah