PT Angkasa Pura Siap Terapkan Kebijakan PPDN Tidak Tes PCR dan Antigen

- 7 Maret 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Tes PCR./Website/Kominfo
Ilustrasi Tes PCR./Website/Kominfo /

 

OkeNTT - PT Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik rencana Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait kebijakan pelaku perlanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri(PPDN) tidak lagi diwajibkan untuk tes RT PCR dan Antigen.

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjapanan yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis lengkap.

Baca Juga: Jabat Kajati NTT, Hutama Wisnu Fokus Kasus Indikasi Korupsi Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah

Dalam rilis yang diterima OkeNTT Senin malam 7 Maret 2022, Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan menyampaikan bahwa
industri aviasi dan pariwisata menjadi sektor yang sangat terdampak oleh Pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.

"Kami percaya rencana ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,"ujar Handy dalam rilisnya.

Baca Juga: Gubernur NTT Beri Apresiasi kepada BPKP NTT

Angkasa Pura I lanjut Handy, berkomitmen untuk terus mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh bandara yang dikelola.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang dikeluarkan dari Satgas Nasional COVID-19 dan Kementerian Perhubungan RI serta bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan COVID-19,"katanya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x