INTAN TTU Kecam Larangan dan Ancaman Oknum Polisi di Kupang Terhadap Wartawan

- 22 Desember 2021, 22:10 WIB
Jhoni Siki,  Ketua INTAN TTU.
Jhoni Siki, Ketua INTAN TTU. /Istimewa /

OkeNTT - Ketua Ikatan Wartawan (INTAN) Kabupaten TTU, Yohanes V Siki atau akrab disapa Jhoni Siki mengecam keras tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan saat bertugas.

Kejadian itu sewaktu rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael Maccabe di Kupang.

Baca Juga: Kejati NTT Copot  Kepala Seksi Penyidikan dari Jabatannya

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua INTAN TTU, Jhoni Siki, pada Rabu, 22 Desember 2021, ada 5 point yang ditegaskan. Berikut isi pernyataan lengkapnya:

Berhubungan dengan kejadian ancaman dan larangan kepada wartawan oleh oknum Polisi saat meliput kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael pada Selasa 21 Desember 2021 di Kota Kupang, maka Ikatan Wartawan (INTAN) TTU sebagai sesama pekerja media turut berempati mengecam keras sikap Oknum anggota polisi di lembaga Kepolisian Daerah (POLDA) NTT, yang telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Juga: Isyarat Pindah Dari PSG, Mbape Diburu Real Madrid

INTAN TTU, dengan tegas menyatakan, upaya menghalangi kerja jurnalis adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan kepada oknum yang menghalangi kerja jurnalis tersebut harus diberi sanksi sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Sebagai bentuk dan wujud solidaritas atas ancaman dari oknum polisi terhadap salah seorang wartawan di Kota Kupang, dengan tegas INTAN TTU menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengutuk keras segala bentuk dan upaya Kriminalisasi terhadap kerja-kerja Jurnalis.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah