Kejati NTT Copot  Kepala Seksi Penyidikan dari Jabatannya

- 22 Desember 2021, 20:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,Yulianto /Antara/

OkeNTT  - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Yulianto mencopot Jaksa berinisial KM dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT setelah  KM  ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung RI karena melakukan perbuatan tercela.

"Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim seperti dirilis dari Antara di Kupang, Rabu 22 Desember 2021.

Disampaikannya, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.

Baca Juga: Bos SKM dan Oknum Jaksa Ditangkap Tim Satgas Kejagung

Mengutp Antara, saat ini KM tengah diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), HT, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Ia menjelaskan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.

Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe Dari Hasil Rekonstruksi

"Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu," tegas Abdul Hakim.

Kejati NTT  lanjut dia, terus  mengingatkan seluruh Jaksa di NTT untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini