OkeNTT - Kasus dugaan penistaan agama oleh Ustad Abdul Somad (UAS) terhadap simbol agama kristiani kembali berproses. UAS dilaporkan ormas Brigade Meo melalui kuasa hukumnya, Yakoba Susanti Siubelan, pada senin, 19 Agustus 2019 silam ke Polda NTT.
Setelah mengendap 2 tahun lamanya, kasus ini kembali digelar dimulai dengan pemeriksaan saksi - saksi.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Penjabat Kades Maktihan Malaka Ditahan
Salah satu saksi dari 5 saksi yang dipanggil, Panglima Brigade Meo, Zwenglee Faley, mengatakan bahwa dirinya telah memenuhi surat panggilan Badan Reserse Kriminal Polri Direktor Tindak Pidana Umum bernomor: B/5848 - Subdit I/XI/2021/Dit. Tipidum.
Zwenglee katanya diperiksa oleh 4 penyidik Tipidum Mabes Polri dikantor Ditreskrimum Polda NTT, Rabu, 01 Desember 2021.
"Kemarin itu pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi BAP terdahulu. Dari mabes Polri lewat direktorat tindak pidana umum (Tipidum) mengirim 4 orang penyidik," tulis Zwenglee melalui pesan Whatsappnya, Kamis, 02 Desember 2021.
Zwenglee menyebutkan secara umum dirinya ditanyakan terkait laporan terdahulu dan yang diketahuinya soal konten dugaan ujaran penistaan agama tersebut.
"Secara garis besar dari Mabes Polri memperdalam lagi menyangkut beberapa keterangan terdahulu. Keterangan terdahulu hanya bersifat umum namaun sekarang lebih detail lagi," paparnya.
Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Ekonomi Kolaboratif Memberi Banyak Manfaat Tanpa Hambatan