Diduga Korupsi Dana Desa, Penjabat Kades Maktihan Malaka Ditahan

- 2 Desember 2021, 08:29 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Atambua,  Michael A.F Tambunan, SH,  diruang kerjanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Atambua, Michael A.F Tambunan, SH, diruang kerjanya. /Yan Pareira /OkeNTT

OkeNTT - Kejaksaan Negeri Atambua menahan VBS, Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kabupaten Malaka. VBS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa Maktihan tahun 2019. Selain menjabat kades Maktihan, VBS adalah PNS pada sekretariat DPRD Malaka.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Atambua, Michael A.F Tambunan, SH, diruang kerjanya, Rabu, 1 Desember 2021.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Ekonomi Kolaboratif Memberi Banyak Manfaat Tanpa Hambatan

Michael menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempercepat pemberkasan kasus korupsi Maktihan.

"Mudah-mudahan desember ini semua sudah selesai, kan kami sudah tahan jadi secara otomatis kami harus berpacu dengan masa penahanan itu, tidak boleh dia (VBS) terlepas dari hukum, jadi berkasnya harus selesai sebelum masa penahan itu," ujar Michael.

Kejari menahan VBS sejak 25 Oktober 2021 lalu. Michael mengatakan kasus Korupsi Maktihan hingga saat ini hanya satu tersangka yaitu Kades VBS.

"Kenapa cuma satu tersangka, karena memang dia yang pegang semua keuangan Dana Desanya, honor TPK tidak dibayar dan gaji staf dia kendalikan semua," jelasnya.

Baca Juga: KPK Luncurkan Program Desa Anti Korupsi, Mendes PDTT: Kades Hati-hati Kelola Dana Desa

Total kerugian negara yang ditemukan hingga saat ini sebesar Rp361.000.000. Kejari Atambua menemukan pembangunan fisik yang fiktif.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah