KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Daftar Berdasarkan Nomor Urut

15 Desember 2022, 18:22 WIB
Resmi! Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024. /Kpu.go.id/

OkeNTT – Sedikitnya 17 Partai Politik (Parpol) dipastikan akan menjadi peserta Pemilu 2024.

Kepastian 17 Parpol menjadi peserta Pemilu 2024 resmi ditetapak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah penetapan, KPU juga menetapkan nomor urut 17 Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Gubernur Tidak Mau Perbup, Fraksi NasDem DPRD Belu Pertanyakan Surat Plt. Sekda NTT dan Sikap Dua Pimpinan

Penetap 17 Parpol menjadi peserta Pemilu 2024 dan nomor urut digelar dalam rapat pleno yang berlangsung di Halaman Gedung KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain itu, turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat serta Inspektur Utama, KPU Nanang Priyatna.

Baca Juga: KPU Sikka Lakukan Verfak Terhadap 7 Parpol

Adapun delapan partai politik yang lolos parlemen 2019 masih menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan partai politik lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi KPU;

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler