Dinilai Tabrak Aturan, Lakmas NTT Desak Ketua KPU TTU Mengundurkan Diri

25 Juli 2022, 20:14 WIB
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbati Mendesak Ketua KPU kabupaten TTU segera mengundurkan diri karena dinilai melanggar aturan dan kode etik /Lakmas NTT/OkeNTT

OkeNTT - Pengakuan terbuka Ketua KPU kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Paulinus Lape Feka bahwa hingga saat ini masih menjabat sebagai ASN, guru dan masih menerima gaji, menunjukan bahwa yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan, dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pengakuan ketua KPU ini mendapat tanggapan keras dari Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait.

Baca Juga: Dukung Ganjar Jadi Presiden, Ratusan Santri di Kupang-NTT Gelar Selawat

Kepada OkeNTT.Pikiran Rakyat, Senin 25 Juli 2022, Victor mengatakan bahwa seharusnya ketua KPU tahu diri dan segera mengundurkan diri sebelum diberhentikan.

Menurut Victor, dalam menjalankan tugas fungsi dan perannya sebagai penyelenggara pemilu (anggota KPU, pegawai sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, pegawai sekretariat Bawaslu dari pusat sampai ke kabupaten/kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelengara pemilu
yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Polres TTU Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi DD Fatutasu 

"Seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu/anggota KPU TTU,"tegas Victor Manbait.

Sebagai ketua KPU, lanjutnya, harusnya Paulinus menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan etika dan moral, serta mununjukan teladan sebagai penyelenggara pemilu yang bekerja sesuai ketentuan.

Apa yang terjadi, lanjutnya menunjukan bahwa dalam proses seleksi komisioner KPU di TTU masih sarat dengan praktik KKN.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu NTT Ajukan Anggaran Pemilu 800 M Lebih, Zaka Moruk: Pemprov Mulai Cadangkan

Betapa tidak, Victor menekankan bahwa dalam proses seleksi ada sejumlah pihak yang terlibat seperti Badan Pengawas Pemilu, Tim seleksi dan Pemerintah Daerah yang seharusnya memastikan seorang yang dalam jabatan sebagai ASN harus memenuhi syarat adanya rekomendasi pemberhentian sementara untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan namun bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU.

"Saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat lagi sebagaimana pernyataan Bawaslu TTU sebagai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyarakat baru akan bertindak. Dalam undang- undang Bawaslu juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat,"ujar Victor.***

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler