OkeNTT - Kabar baik untuk para guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun untuk guru-guru yang non ASN.
Kabar baik ini terkait tunjangan profesi yang akan diperoleh sebagai guru.
Tunjangan profesi ini dikabarkan akan diterima para guru baik ASN maupun guru non ASN hingga pensiun.
Baca Juga: HUT RI ke-77: Wartawan Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Kepala Dusun di Belu, Aksi Peserta Kocak
Hal ini tertuang dalam RUU Sisdiknas yang saat ini didorong untuk masuk dalam Prolegnas untuk dibahas DPR RI.
Dalam RUU Sisdiknas, dipastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo seperti dilansir Antara, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang Jadi Content Creator di Pikiran-Rakyat.com
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.
Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.
"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," katanya.
Baca Juga: 5 Perilaku Sopan Santun yang Wajib Orangtua Perlu Membiasakan pada Anak
Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, katanya, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.
Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.
Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.
Baca Juga: Cek! Ini Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK, Maksimal Mencapai 20 Juta
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," demikian Anindito Aditomo.***