OkeNTT - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon tudingan sejumlah pihak yang menyebut pihaknya menunda-nunda putusan terkait sistem Pemilu yang saat ini tengah sidang di MK.
Hakim MK secara tegas menyatakan pihaknya tidak bermaksud menunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka tersebut.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung hari ini, Selasa 23 Mei 2023 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023
Pihaknya tegas Saldi Isra akan segera memutus perkara sistem Pemilu tersebut.
"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," tandas Saldi Isra
Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Pemimpin ASEAN Setujui Keanggotaan Penuh Timor Leste
"Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra dikutip OkeNTT dari Antara.