Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023

- 12 Mei 2023, 15:48 WIB
Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023
Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023 /SSCASN

Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta maksimal tiga kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Baca Juga: Taur PM Timor Leste: Bersama dengan ASEAN, Kami akan Sejahtera

Selanjutnya, pelamar CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan.

SKB meliputi tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (bobot 50%), tes psikologi (bobot 20%), dan wawancara serta presentasi HKM (Hidup, Kerja, dan Mengabdi) (bobot 30%). 

Sedangkan untuk pelamar CPPPK, mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (bobot 40%) serta Seleksi Kompetensi Teknis (bobot 60%).

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Lengkap Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur, dimana pelamar harus melewati tahapan satu demi satu.

Itulah penjelasan mengenai tahapan seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui oleh pelamar.

Dengan memahami tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023 ini, pelamar dapat mempersiapkan diri secara baik dan memaksimalkan peluang untuk berhasil dalam proses seleksi.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x