OkeNTT - Lima orang tersangka dugaan maling uang rakyat (korupsi) proyek sanitasi dan lingkungan di Pemkab Belu melalui Dinas PUPR pada tahun 2017 terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kelima tersangka dugaan maling uang rakyat tersebut yakni RY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA selaku pengawas serta GG, TT dan FXP selaku pelaksana proyek.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa atas perbuatan kelima tersangka, penyidik menjerat kelimanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf A UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan, Ira Ua Secara Sah Ditetapkan sebagai Tersangka
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Sujud kepada Oke NTT ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin 23 Mei 2022.
Sebelumnya, Kasat Reskrim menuturkan, kelima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus proyek sanitasi pada tahun 2017 tersebut.
Lebih lanjut Kasat Sujud mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan ahli serta keterangan dari Politeknik Negeri Kupang, ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp621.447.069.
Dari total kerugian tersebut tambah Kasat para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp330.810.050 dan tersisa Rp290.637.019.***