KPK Awasi Penerapan E-Katalog  

- 18 Maret 2022, 19:36 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

 

OkeNTT -  Guna mewujudkan belanja penyelenggara negara bebas dari praktik korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penerapan platform E-Katalog, aplikasi belanja daring yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Melansir ANTARA, Penggunaan E-Katalog ini menutup celah korupsi yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara. Dengan E-Katalog, semua detail terkait spesifikasi barang hingga perbandingan harga barang dengan penyedia yang lain bisa dilihat oleh siapa saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (18/3).

Melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK merekomendasikan penggunaan E-Katalog untuk memperkecil celah korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah pusat maupun daerah serta semua lembaga Negara yang mengelola keuangan negara.

Baca Juga: Komisi II DPRD Belu Desak Pemerintah Segera Hentikan Aktivitas Tambang di AMP Milik PT SKM

Berdasarkan data KPK, total terdapat 283 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang ditangani selama periode 2004-2021. Jumlah itu merupakan perkara tertinggi kedua setelah penyuapan, yang mencapai lebih dari 700 perkara.

Ghufron mengatakan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa adalah korupsi keuangan negara yang mengakibatkan penerimaan negara berkurang, pelayanan publik tidak optimal, dan pembangunan terhambat.

KPK menyebutkan hasil indeks integritas, yang merupakan output Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa mendapat skor 89,7.

Angka itu jauh lebih tinggi dari indeks integritas rata-rata seluruh kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) sebesar 72,4.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah