OkeNTT – Hingga pertengahan bulan Maret 2022, mesin produksi aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Sari Karya Mandiri(SKM), perusahan milik Hironimus Taolin asal Kefamenanu kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) yang berada di desa Takirin kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Meski belum mengantongi izin, aktivitas tambang galian C di lokasi AMP milik PT SKM ini sudah beroperasi sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu.
Menyikapi aktivitas eksplorasi galian C yang dilakukan di lokasi AMP milik PT SKM yang sudah beroperasi tanpa mengantongi izin, Ketua Komisi II DPRD Belu, Elvis Pedroso angkat bicara.
Baca Juga: Tower Telkom Bakti di Perbatasan RI-RDTL Mubazir
Elvis menegaskan, pemerintah daerah kabupaten Belu melalui instansi terkait segera mengambil tindakan tegas sesuai regulasi agar menghentikan aktivitas di AMP milik PT SKM sambil menunggu izin diterbitkan.
Selain menegaskan agar pemerintah menghentikan aktivitas tambang, politisi partai PKB ini juga meminta agar pemerintah segera melakukan kajian apakah AMP itu layak berdiri di lokasi tersebut atau tidak sehingga nanti tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Kalau belum ada izin sesuai dengan regulasi agar aktifitas itu dihentikan sambil menunggu terbitnya izin pengelolaan tambang yang tentunya dikaji sesuai dengan kelayakan penempatan AMP sehingga tidak berdampak pada pencemaran lingkungan,” tegas Elvis.
Elvis melanjutkan, “Komisi II mengharapakan agar instansi yang ada kaitannya baik itu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, Bapenda maupun SatPol PP agar menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga mobilisasi dan kegiatan di AMP dihentikan sementra karena belum ada izin.”
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, AMP PT.SKM Asal TTU Sudah Beroperasi di Belu