Penyebar Seruan Jihad Lawan Polisi Ditangkap, Ternyata Pelakunya!

- 23 November 2021, 05:34 WIB
Detasemen Khusus (Densus)  88 Antiteror.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. /Antara/OkeNTT

OkeNTT - Kepolisian akhirnya berhasil membekuk penyebar seruan jihad perang lawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Pelaku berinisial AW (36), yang mengejutkan ternyata pelaku tidak terafiliasi ke jaringan teroris manapun. AW melakukan perbuatannya usai mengkonsumsi riklona 4 buah sekaligus.Baca Juga: Seruan Jihad Perang Lawan Densus 88 Beredar di Medsos

Hal ini dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Pelaku ditangkap di kediamannya dikawasan Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 19 November 2021 lalu.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Kapolda NTT Keluarkan 7 Point Direktif untuk Situasi Kamtibmas Terkini

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kata Ramadhan, terungkap bahwa pelaku mengkonsumsi obat-obatan sebelum memposting seruan jihad tersebut.

"Yang bersangkutan sebelum memosting mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir," jelasnya.

Alhasil akibat mengkonsumsi obat tersebut pelaku kehilangan kendali sehingga melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku pun telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam hal ini polisi melakukan pembinaan sehingga membebaskan pelaku.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah