Terbaru! Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024

4 April 2024, 15:02 WIB
Terbaru! Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024 /Humas RI/

PR NTT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk tahun 2024 telah diatur dengan rinci.

Menurut peraturan tersebut, THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, jika tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan setelah hari raya.

Baca Juga: Berikut Ini Tips Memilih Warna Rumah Ideal untuk Merayakan Hari Raya Lebaran

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan kemungkinan pembayaran setelah bulan tersebut jika tidak memungkinkan sebelumnya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Manfaat ini akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: 8 Inspirasi Outfit of the Day untuk Bukber Formal, Elegan dalam Dress Panjang dan Padupadan yang Memuka

Komponen dari THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa THR Lebaran 2024 akan dicairkan penuh atau 100 persen, sesuai arahan dari Presiden Jokowi. Pencairan ini direncanakan akan dilakukan pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca Juga: 10 Inspirasi OOTD Bukber dengan Celana Kulot, Buat Kamu Tampil Nyaman dan Stylish Saat Berkumpul dengan Teman

Besaran THR PNS 2024 akan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing PNS dan akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran THR PNS 2024, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan.***

Editor: Yulius A. Papa

Tags

Terkini

Terpopuler