Seleksi CPNS 2023 Buka 4 Hari Lagi: Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar, Cek Instansi dan Penuhi 14 Syarat Ini

13 September 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi: Lulusan SMA bisa ikut pendaftaran CPNS, simak persyaratan dan formasinya /sman1bobotsari.sch.id/ /

OkeNTT - Pemerintah telah mengumumkan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yakni Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023.

Seleksi CPNS 2023 akan tersedia 28.903 formasi dan sesuai jadwal akan mulai dibuka pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023

Khusus CPNS 2023 ini, tidak hanya dibuka untuk lulusan perguruan tinggi, tetapi pemerintah juga memberi kesempatan bagi lulusan SMA-SMK sederajat untuk ikut mendaftar.

Baca Juga: 5 Langkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Mulai Daftar Akun hingga Cetak Kartu

Berikut informasi lowongan di instansi pemerintah untuk lulusan SMA-SMK yang ingin mendaftar CPNS 2023;

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

4. Kementerian Pertanian

5. Kejaksaan Agung

6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

7. Badan SAR Nasional

8. Kementerian Perhubungan

Baca Juga: Semua Tunjangan Dihapus, Skema Gaji PNS Diubah jadi Single Salary

Bagi Anda lulusan SMA-SMK yang berminat menjadi abdi negara sebagai PNS bisa mendaftar dengan memenuhi persyaratan umum diantaranya:

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah menjalani hukuman penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari PNS, TNI, atau kepolisian.

5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau status serupa.

6. Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibuka.

7. Sehat secara fisik dan mental.

Baca Juga: Syarat Daftar dan Persyaratan Dokumen untuk Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan aturan instansi.

10. Melampirkan salinan legalisir ijazah terakhir dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan terkait.

11. Melampirkan fotokopi KTP dan akta kelahiran.

12. Pas foto.

13. Menandatangani surat pernyataan kesediaan penempatan di lokasi mana pun.

14. Sertakan Curriculum Vitae (CV).***

Editor: Mariano Parada

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler