Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, ART Susi Ketahuan Berbohong. Lalu Siapa Anak Bungsu PC?  

1 November 2022, 07:32 WIB
Asal Susi, ART Ferdy Sambo yang jadi saksi sidang Bharada E /YouTube/Polri TV Radio

OkeNTT – Dalam sudang atas terdakwa Bharada E pada Senin 31 Oktober 2022, asisten rumah tangga Susi kedapatan berbohong dan berbelit dalam menjawab pertanyaan Hakim.

Melansir PIKIRAN RAKYAT - Salah satu keterangan krusial yang belakangan diketahui keliru adalah soal status anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak berselang lama usai kesaksian Susi yang menyebutkan anak balita bernama Arka itu merupakan anak kandung Sambo dan Putri, ADC alias Ajudan FS, Daden Miftahul Haq justru membantah.

Kepada Majelis Hakim Daden mengatakan bahwa anak bungsu Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak hasil dari adopsi.

Baca Juga: Eksportir di Atambua Diduga Main Curang dengan Ngemplang Pajak

“Dari tahun 2019 dia pernah hamil atau melahirkan?” tanya hakim kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” jawab Daden.

Dari keterangan Deden, Hakim lalu mengungkit kesaksian dari ART Susi yang menegaskan kalau anak tersebut lahir dari rahim Putri Candrawathi.

Meski sempat ragu, Daden akhirnya menjawab pertanyaan hakim untuk kedua kalinya dengan keterangan yang lebih lengkap.

Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak (FS) yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” ucap Daden.

Setelah adanya kesaksian dari Daden, Susi mencabut ucapannya terkait status anak bungsu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Heroik, Gubernur NTT Terjun ke Banjir Selamatkan Warga Terseret

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua.

"Mohon maaf, Pak, soal anak (keterangannya) saya cabut," jawab Susi.

Hakim ketua beberapa kali terlihat geram dan mengingatkan Susi supaya tidak mengatakan keterangan yang berubah-ubah.


Selain soal anak, keterangan Susi yang juga diketahui berbeda dengan saksi Daden adalah terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) Sambo dan Putri.

Daden yakin menyebutkan kedua atasannya tersebut isoman di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Sementara Susi sebut tempat isoman Sambo dan Putri adalah rumdin Duren Tiga.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut (keterangannya)," ujar Susi.

Baca Juga: Bea Cukai Atambua Buka Mulut Soal Tudingan Hanya Menonton Penyelundupan Berkedok Ekspor

Dalam sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atas terdakwa Bharada E, 12 saksi dari kalangan orang rumah kepercayaan Sambo dihadirkan.

12 saksi tersebut dimulai dari para sekuriti, asisten rumah tangga (ART), hingga para ajudan.

Termasuk di dalamnya ART Putri Candrawathi (PC), Susi, yang namanya santer disebut, lantaran nyaris selalu berada di dekat PC jelang kematian Brigadir J.

Dengan kesan buruk yang diterima hakim dari kesaksian Susi, ART Sambo tersebut terancam akan dikenai Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun penjara. ***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler