KPK Sebut Kasus yang Ditangani Sebagian Besar Terkait Suap

26 Mei 2022, 21:42 WIB
Ilustrasi memberi dan menerima suap /kpk/OkeNTT

OkeNTT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut sebagian besar perkara yang ditangani KPK terkait korupsi suap.

 “791 perkara suap yang ditangani KPK sejak dulu hingga sekarang. Bahkan data Data World Bank menyebut 1 triliun dolar setiap tahun dibayarkan untuk suap.”

Hal ini disampaikan Alexander Marwata saat menjadi narasumber Seminar Series Strategi Pemberantasan Korupsi di Perbanas Institute pada Selassa 24 Mei 2022.

Ia melanjutkan kasus terbanyak kedua adalah kecurangan pengadaan barang dan jasa. “Tapi kalau dibedah lagi, penyuapan itu juga menyangkut pengadaan barang dan jasa serta menyangkut memperoleh perizinan dan pelakunya sebagian besar melibatkan pelaku usaha atau kalangan swasta ,” jelas Alex pada ratusan peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana Perbanas Institute.

Baca Juga: KPID NTT Minta Metro TV  Kupang Tingkatkan Produksi Konten Lokal

Dari dialog yang dilakukan KPK bersama kalangan dunia usaha terkait suap yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa, terungkap bahwa pengurusan dan pengadaan barang dan jasa selama ini sarat dengan suap.

“Penetapan pengadaan barang dan jasa bahkan sudah disusun saat masih dalam tahap perencanaan APBN atau ABPD sehingga lelang pengadaan barang lebih ke seremoni saja,” papar Alex seperti dikutip OkeNtt dari kpk.go.id

Menurut Alex, saat proses perencanaan, proses lelang dan proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarat dengan suap, maka saat menjadi temuan dalam proses audit atau pertanggungjawabannya juga akan ditutupi dengan suap.

“Agar tidak menjadi permasalahan, auditornya juga disuap sehingga proses ini jadi rangkaian panjang penyuapan dari hulu sampai hilir. Ini yang masih dihadapi KPK sampai saat ini.”ujar Marwata.

Baca Juga: Kapolres Kupang Target Kasus Korupsi di Kabupaten Kupang

Sementara itu Guru Besar Institute Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor Bambang Pamungkas yang turut jadi narasumber melihat fraud dalam tindak pidana korupsi juga termasuk penyalahgunaan aset dan kecurangan dalam menyampaikan pelaporan.

“Sehingga dalam konteks audit menjadi penting untuk dipahami apa-apa saja yang bisa menyebabkan kecurangan terjadi,” jelas Bambang.

Pencegahan korupsi di sektor usaha ini telah menjadi konsern KPK sejak lama. Tahun 2020 KPK memiliki Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang melakukan pemantauan dan mengkaji korupsi pada badan usaha.

Direktorat ini berfokus pada bidang infrastruktur, kesehatan, hutan, migas, pangan dan keuangan sebagai faktor strategis.

Baca Juga: KPU Rincikan Anggaran Pemilu 2024, Berikut Besarannya

Dari hasil kajian tersebut KPK melakukan rekomendasi perbaikan baik dari tata kelola dan sisi regulasi. KPK kemudian menindaklanjuti perbaikannya, memonitoring rekomendasi yang telah diberikan termasuk upaya-upaya untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan regulasi berupa peraturan perundangan dan standar operasional maupun sistem yang sedang berjalan.

“KPK mengajak perusahaan untuk tidak sekedar mengejar keuntungan. KPK berharap dalam proses berusaha mendapatkan keuntungan perusahaan juga menyeimbangkan antara pertumbuhan, tanggung jawab sosial dan keberlanjutan baik lingkungan hidup dan lingkungan di sekitar perusaaan,” pungkas Alex.

Baca Juga: Seorang Perempuan, Warga TTU Tewas Tenggelam Saat Mandi di Cekdam

Selain Alex dan Bambang, narasumber lainnya adalah Dekan Pascasarjana Perbanas Institute Haryono Umar, Ketua Umum Persatuan Guru Besar Indonesia Gimbal Doloksaribu dan CEO Bank Syariah Indonesia TBK Heri Gunardi.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler