OkeNTT – Bea Cukai Atambua sebagai otoritas yang mengawasi arus ekspor dan impor barang melalui PLBN Motaain di desa Silawan kecamatan Tasifeto Timur kabupaten Belu, propinsi NTT menegaskan segera melakukan pendalaman terkait indikasi adanya praktik curang eksportir, CV Liem Jaya yang diduga selama ini menambah kunatitas barang ekspor di luar manifest yang dikantongi.
Belum lama ini, Bea Cukai Atambua menahan mobil dan barang ekspor milik CV Liem Jaya berupa minyak goreng sebanyak 500 dos yang nilainya mencapai Rp175 juta lebih, dimana barang tersebut tidak tercantum dalam manifest ekspor CV Liem Jaya.
Awak media ini lalu melakukan penelusuran lebih lanjut soal adanya indikasi praktik curang dengan menambah kuantitas barang di luar manifest ekspor yang kuat diduga selama ini dilakukan para eksportir di Atambua.
Baca Juga: Sekali Tertangkap, Ternyata CV Liem Jaya Sering Bermain Menambah Kuantitas di Luar Manifest Ekspor
Direktur CV Liem Jaya, Raymond yang diwawancarai di kediamannya pekan lalu, tak mengelak adanya praktik curang menambah kuantitas barang saat melakukan ekspor.
Tidak hanya perusahaannya, sejumlah persahaan ekspor juga disebut-sebut ikut bermain curang dimana ditengarai sering menambah kuantitas dan bahakan mengemplang pajak yang berdampak pada merugikan negara.
Adanya praktik curang ini diduga ikut diketahui Bea Cukai Atambua. Selain diduga ikut mengetahui praktik curang para eksportir, pemeriksaan di pintu PLBN Motaain juga nyaris tidak dilakukan sehingga para pengusaha eksportir leluasa menambah kuantitas di luar manifest saat melakukan ekspor.
Soal adanya indikasi praktik curang tersebut, kantor Bea Cukai Atambua melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bendito Meneze mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pendalaman terkait indikasi adanya praktek curang tersebut.
Baca Juga: Soal Anak Bungsu Putri Candrawathi, ART Susi Ketahuan Berbohong. Lalu Siapa Anak Bungsu PC?