Eksportir di Atambua Diduga Main Curang dengan Ngemplang Pajak

- 1 November 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi Pajak. Para pelaku usaha eksportir barang diduga mengemplang pajak untuk meraih keuntungan besar dengan cara bermain curang
Ilustrasi Pajak. Para pelaku usaha eksportir barang diduga mengemplang pajak untuk meraih keuntungan besar dengan cara bermain curang /ANTARA

Baca Juga: Bea Cukai Atambua Buka Mulut Soal Tudingan Hanya Menonton Penyelundupan Berkedok Ekspor

Untuk mengetahui praktik pengeplangan pajak, katanya tinggal memeriksa PEP eksportir dan melakukan pembandingan harga di Timor Leste.

Akibat dari praktik pengemplangan pajak yang dilakukan sejumlah eksportir menyebabkan harga pasar du Timor Leste kacau yang berdampak pada persaingan tidak sehat antara sesama eksportir.

"Misalnya hari ini dia(eksportir/red) masuk ke Timor Leste membawa barang senilai Rp100 juta, eksportir bisa buat jadi Rp30 juta saja jadi akhirnya yang terbayar hanya 6,5 persen dari Rp30 juta dimana pajak Timor Leste 6% dan pajak di Indonedia 0,5 persen. Seharunya dia bayar 6,5% dari Rp100 juta," ungkap sumber itu.

Dengan melakukan praktik pengemplangan pajak, lanjutnya menjelaskan, modal yang dikeluarkan para eksportir menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Baca Juga: Heroik, Gubernur NTT Terjun ke Banjir Selamatkan Warga Terseret

Soal indikasi adanya praktik mengemplang pajak oleh para ekspirtir, Bea Cukai Atambua, melalui Kabag Humas, Bendito Menez mengatakan bahwa pemberitahuan pabean disampaikan secara self assessment. Artinya, eksportir mengisi dan melaporkan sendiri baik jenis barang, jumlah barang dan nilai barangnya.

Pejabat Bea dan Cukai, jelas Bendito hanya akan melakukan penelitian atas barang Ekspor yang terdapat pungutan negara baik berupa Bea Keluar maupun Pungutan lain misalnya pungutan Dana sawit.

"Perlu dipahami bahwa atas barang ekspor secara umum tidak ada pungutan negara baik itu Bea keluar maupun pajak. Kecuali atas komoditas tertentu yang terkena Bea Keluar misalnya biji kakao, Mineral tambang, CPO dan turunannya, kayu dan kulit,"jelas Bendito saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dijelaskan bahwa apabila terdapat indikasi nilai barang yang terlalu rendah yang mengakibatkan harga pasar di Timor Leste menjadi kacau, tentu menjadi tugas dari otoritas kepabeanan Timor Leste untuk memastikannya dan bukan menjadi tugas Bea Cukai Atambua.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x