OkeNTT - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. John Tuba Helan menyebutkan bahwa langkah dua pimpinan DPRD Belu menolak untuk menandatangani dokumen rencana perubahan APBD Belu yang tercantum pinjaman daerah yang jelas-jelas melanggar regulasi sudah tepat.
Menurut Jhon Tuban Helan, seperti disampaikan melalui Pena Nusantara, dampak hukum terhadap rencana pinjamam daerah sangat besar jika kedua pimpinan DPRD yakni, Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II DPRD Belu Cyprianus Temu ikut menyutujui pinjaman daerah sebesar Rp.150 miliar yang tidak sesuai regulasi.
Lanjutntnya, untuk melakukan pinjaman daerah perlu mempertimbangkan kemampuan daerah untuk membayar yang bersumber dari pendapatan asli daerah.
Baca Juga: JPS Bagi Warga Belu 'Hilang' dari APBD, Ketua TAPD Memilih Tutup Mulut
Jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,jelasnya, tidak perlu melakukan pinjaman karena akan membebani keuangan daerah.
Ditambahkan Jhon Tuban Helan, Jika tidak ada sumber PAD yang perlu dikembangkan demi meningkatkan penerimaan, maka sebaiknya tidak perlu pinjam.
"Dengan demikian sikap kedua pimpinan DPRD sudah tepat demi kepentingan rakyat," sebutnya melalui sambungan whatsapp, Minggu 16 Oktober 2022 melalui Pena Nusantara.
Menurut Jhon Tuban Helan, Jika pinjaman tidak sesuai aturan maka pasti tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Belu Minta Bupati dan Gubernur NTT Mengevaluasi Jabatan Sekda Belu
"Anggaran perubahan hanya untuk hal yang mendesak sedangkan pinjaman untuk kebutuhan normal maka tidak bisa dimuat dalam APBD perubahan. selain itu, dikaitkan degan ada jabatan kepala daerah tersisa jika kurang dari masa pinjaman juga tidak dibenarkan," jawabnya.