Wakil Ketua II DPRD Belu Minta Bupati dan Gubernur NTT Mengevaluasi Jabatan Sekda Belu  

- 16 Oktober 2022, 11:47 WIB
Wakil Ketua II DPRD Belu Minta Bupati Belu dan Gubernur NTT Mengevaluasi Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dari jabatannya
Wakil Ketua II DPRD Belu Minta Bupati Belu dan Gubernur NTT Mengevaluasi Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dari jabatannya /Mariano Parada/OkeNTT

 

OkeNTT – Wakil Ketua II DPRD Belu Cypri Temu meminta Bupati Belu, dr Agustinus Taolin dan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat untuk mengevaluasi  Yohanes Andes Prihatin dari jabatannnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Belu.

Permintaan wakil rakyat dari partai Nasdem ini mengemuka menyusul pemerintah dan DPRD Belu gagal menetapkan Perubahan APBD Belu Tahun Anggaran 2022 karena dokumen rencana perubahan APBD yang diajukan Pemkab Belu menabrak aturan karena Sekda kurang memahami regulasi dan Bupati, wakil Bupati serta Sekda  Belu ngotot untuk melakukan pinjaman daerah dimana rencana tersebut jelas-jelas menurut Cypri; tidak sesuai aturan dan ketentan yang berlaku.

Baca Juga: Pernyataan Sekda Belu Soal Pinjaman Daerah Sudah Sesuai Regulasi Hanya Isapan Jempol

Karena tak ingin terus-menerus terjadi kesalahan menabrak aturan, Wakil Ketua II DPRD Belu meminta agar Bupati Belu dan Gubernur NTT segera melakukan evaluasi,  apakah Yohanes Andes Prihatin masih layak menempati Jabatan Sekda Belu atau tidak.

“Saya minta Bupati Belu dan juga Gubernur NTT sebagai perpanjangan tangan dari pemertintah pusat untuk melakukan evaluasi. Masih layak atau tidak Sekda Belu. Memaksakan pinjaman daerah dengan melawan surat dari pemerintah propinsi, saya kira harus dievaluasi. Masih layak atau tidak orang ini menjadi Sekda,” tegas Cypri dalam wawancara dengan awak media ini Sabtu siang 15 Oktober 2022.

Sebagai wakil rakyat, kata Cypri, ia meminta agar Bupati Belu dan Gubernur NTT melakukan evaluasi terhadap SekdaBelu sehingga tidak terus terjadi kesalahan menabrak aturan dalam pemabahasan anggran ke depannya anatara pemerintah daerah kabupaten Belu dan DPRD setempat.

Baca Juga: Terbukti! Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Belu Gagal karena Tak Sesuai Regulasi

Ditegaskan Cypri, Sekda sudah melanggar aturan namun saat diberi surat dari pemerintah provinsi sekda abaikan dan justru mau ke pemerintah pusat. Sementara, Pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah