OkeNTT - Bantuan Jaring Pengaman Sosial(JPS) triwulan keempat tahun 2021untuk 5.992 masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten Belu hingga kini belum kunjung dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat.
Sebelummya pada Februari 2022, Kepala Dinas Sosial kabupaten Belu Eda Fahik beralasan bahwa anggaran untuk bantuan JPS belum bisa dicairkan karena terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan(BPKP) propinsi NTT.
Karena terdapat sejumlah persoalan yang menjadi temuan, pemerintah daerah kabupaten Belu belum bisa membagikan bantuan.
Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Belu Konsisten Tolak Pinjaman Daerah. Ini Alasannya
Kepada OkeNTT, pada bulan Februari 2022 lalu Eda Fahik mengakui pihaknya masih memverifikasi ulang data penerima.
Setelah dilakukan verifikasi, pihaknya akan mengajukan kepada Bupati Belu untuk dibuatkan payung hukum sebelum anggarannya dicairkan.
"Dari hasil penelitian, jumlah penerima JPS di kabupaten Belu sebanyak 5.992 dari sebelumnya sebanyak 6.577. Dengan demikian terdapat 585 penerima yang tidak memenuhi syarat,"jelas Kadis Sosial ketika dikinfirmasi pada Februari 2022 lalu.
Pada bulan Mei 2022, Kepala Dinas Sosial mengatakan bahwa sudah selesai melakukan verifikasi dan validasi data bersama para kepala desa dan menunggu peraturan Bupati.
Baca Juga: Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Naen
Meski masih berproses namun ketika itu Kadis Sosial mengatakan bahwa apa yang menjadi hak masyarakat akan tetap diberikan.