Dijelaskan, Pasal 88 ayat (1) undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dengan tegas menyetaksn PNS diberhentikan sementta apabila diangkat menjadi komioner ataubanggita lembaga nonstruktural.
Karena sudah tahun diberhentikan sementara selama dua tahun, maka seharusnya haknya juga dihentikan atau harusnya tidak terima gaji.
Faktanya sejak tahun 2015 hingga 2019 Pualinus yang telah menjadi Komisoner KPU, selain menerima gaji dan berbagai fasilitas sebagai Komisoner KPU, juga masih menerima Gaji sebagai Guru PNS selama 60.
Baca Juga: Tindaklanjuti Kepedulian Pena Batas, Kakek Penyandang Disabilitas di Malaka Dibantu Kemensos
Di periode kedua sebagai Komisoner KPU periode tahu 2019-2024, Paulinus Lape Feka dengan sadar tahu dan mau selama 43 bulan, sejak tahu 2019 sampai dengan bulan Juli 2022 masih menerima gaji sebagai Guru PNS. Hal ini melanggar Undang Undang ASN.
"Yang bersangkutan secara sadar selama 123 bulan menerima gaji buta tanpa ada upaya untuk mengingatkan Pemda TTU agar tidak lagi membyar gajinya, maka tindakan Paulinus Feka tersebut merupakan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 uu tipikornnomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"urainya.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima
Paulinus Lape Feka yang telah diberhentikan sementra sebgai PNS diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meraup keuntungan bagi dirinya dengan merugikan keuangan negara selama 143 bulan sebesar Rp. 342.104.000.
Perbuatan tersebut melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***