Terima Gaji Buta, Ketua KPU TTU Dilaporkan ke Kejaksaan

- 27 Agustus 2022, 09:30 WIB
Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT, Fraksi TTU ,Lakmas NTT dan Garda TTU melaporkan Ketua KPU ke Kejaksaan
Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT, Fraksi TTU ,Lakmas NTT dan Garda TTU melaporkan Ketua KPU ke Kejaksaan /Lakmas NTT/OkeNTT

OkeNTT - Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi NTT, Fraksi TTU ,Lakmas NTT dan Garda TTU melaporkan Ketua KPU TTU Paulinus Lape Feka, SPd ke kejaksaan Negeri TTU dengan dugaan tindak pidana Korupsi.

Paulinus dilaporkan karena sejak diberhentikan sebagai guru Pegawai Negeri Sipil ia tetap menerima gaji meskipun tidak pernah mengabdi.

Paulunus Lape Feka, lulus menjadi CPNSD Kabupaten TTU pada tahun 2010 dan ditetapkan dan diangkat menjadi PNS guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten TTU dengan unit kerja SMP Negeri Fatumfaun itu tahun 2012. Dengan NIP 19780719 200941003 pangkat gol ruang  III/b Penata Muda  jangan fungsional guru TMT 01 Oktober 2012.

Baca Juga: Ombudsman NTT Minta Polres Belu Tak Pandang Bulu Dalam Memberantas Judi

Meski baru menjadi PNSD Bupati TTU saat itu Raymundus Sau Fernandes SPt, menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi komisione KPU TTU, periode 2015-2019.

"Rekomendasi bupati kepada PNS daerah yang baru dua tahun diangkat sebagai PNSD ini sangat janggal dan terindikasi kuat KKN," tulis Victor Manbait dalam rilis yang diperoleh media ini Sabtu pagi 27 Agustus 2022.

Apalagi, lanjut Victor, Paulinus Lape Feka adalah seorang guru, dimana sampai dengan saat ini Kabupaten TTU sangat sangat kekurangan tenga guru PNS.

"Apakah memang guru Paulinus Lape Feka ditugaskan khusus pemda TTU untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Apakah memang guru Paulinus Lape Feka satu satunya PNS guru yang sangat dibutuhkan dan strategis untuk di karyawan ke KPU, sehingga meski pemda TTU keluranga' guru?" tanya Victor.

Baca Juga: Ditelantarkan, Jurnalis Batas RI-Timor Leste Angkat Nasib Kakek Penyandang Disabilitas di Malaka

Dijelaskan, Pasal 88 ayat (1) undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dengan tegas menyetaksn PNS diberhentikan sementta apabila diangkat menjadi komioner ataubanggita lembaga nonstruktural.

Karena sudah tahun diberhentikan sementara selama dua tahun, maka seharusnya haknya juga dihentikan atau harusnya tidak terima gaji.

Faktanya sejak tahun 2015 hingga 2019 Pualinus yang telah menjadi Komisoner KPU, selain menerima gaji dan berbagai fasilitas sebagai Komisoner KPU, juga masih menerima Gaji sebagai Guru PNS selama 60.

Baca Juga: Tindaklanjuti Kepedulian Pena Batas, Kakek Penyandang Disabilitas di Malaka Dibantu Kemensos

Di periode kedua sebagai Komisoner KPU periode tahu  2019-2024, Paulinus Lape Feka dengan sadar tahu dan mau selama 43 bulan, sejak tahu  2019 sampai dengan bulan Juli 2022  masih menerima gaji sebagai Guru PNS. Hal ini melanggar Undang Undang ASN.

"Yang bersangkutan secara sadar selama 123 bulan menerima gaji buta tanpa ada upaya untuk mengingatkan Pemda TTU agar tidak lagi membyar gajinya, maka tindakan Paulinus Feka tersebut  merupakan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 uu tipikornnomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"urainya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima  

Paulinus Lape Feka yang telah diberhentikan sementra sebgai PNS diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meraup keuntungan bagi dirinya dengan merugikan keuangan negara selama 143 bulan sebesar Rp. 342.104.000.

Perbuatan tersebut melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah