DPRD Belu Nilai Cacat Administrasi, 3 Ketua RT yang Diberhentikan Lurah Manumutin Diaktifkan Kembali

- 14 Juli 2022, 23:09 WIB
DPRD Belu Nilai Cacat Administrasi, 3 Ketua RT yang Diberhentikan Lurah Manumutin Diaktifkan Kembali
DPRD Belu Nilai Cacat Administrasi, 3 Ketua RT yang Diberhentikan Lurah Manumutin Diaktifkan Kembali /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - 3 orang Ketua RT masing-masing Ketua RT 18B, Leonel Magno, Ketua RT 18D, Jose Dos Santos Soares dan Ketua RT 21A, Duarte Soares Babo yang diberhentikan Lurah Manumutin, Saturmino Do Rosario akan diaktifkan kembali.

3 orang Ketua RT yang diberhentikan Lurah Manumutin di wilayah itu akan diaktifkan kembali pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Hal ini lantaran keputusan Lurah Manumutin yang telah memberhentikan 3 orang Ketua RT tersebut dinilai cacat adminitrasi.

Baca Juga: Proyek Renovasi Rujab Bupati Belu Telan Anggaran 1,6 M. Ini Bagian yang Direhap

Demikian penilaian dan rekomendasi Komisi I DPRD Belu yang juga menjadi kesepakatan bersama 3 orang Ketua RT, Lurah Manumutin, Pemerintah Kecamatan Kota Atambua yang diwakili Sekcam dalam RDP yang digelar, Kamis 14 Juli 2022.

"Sesuai hasil hearing di Komisi I memutuskan tanggal 1 Agustus ketiga RT dikembalikan jabatannya karena tidak terbukti melakukan (pelanggaran) sesuai pengaduan," ungkap Ketua Komisi I, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan hasil kesimpulan dan kesepakatan dalam RDP yang dipimpinnya.

Kesimpulan dan kesepakatan yang disampaikan politisi muda PDI Perjuangan ini setelah mendengar penyampaian 3 Ketua RT, Lurah Manumutin, Sekcam serta saran dan pendapat dari Anggota Komisi I DPRD Belu yang telah didiskusikan bersama.

Baca Juga: Puluhan BUMDes di Belu Mati Suri, Dinas PMD Sebut Ada Sejumlah Faktor Penyebab

Dimana dalam diskusi atau pembahasan tersebut mengerucut pada ketiga Ketua RT yang diberhentikan ini harus diaktifkan kembali pada tanggal 1 Agustus karena cacat administrasi.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini