OkeNTT – Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait mengkrititisi proses tender proyek di lingkup pemerintah kabupaten TTU yang dinilai lambat dan berpotensi merugikan daerah di kemudian hari karena proses pengerjaan proyek dimulai terlambat.
Kepada OkeNTT.Pikiran Rakyat, Victor menyampaikan bahwa Perda APBD TTU tahun anggaran 2022 sudah ditetapkan sejak Desember 2021. Dengan demikian, pelaksanaan biaya pembangunan kabupaten TTU sudah mulai bergerak di bulan Januari 2022.
Untuk pembiayaan pembangunan belanja pembangunan dengan mekanisme tender, harusnya sudah selesai tender paling lambat pada bulan April.
Baca Juga: Lima Kabupaten di NTT Dilanda Badai Ekstrem Rossby, BPBD NTT: Tidak Ada Korban Jiwa
Dengan demikian,tandas Victor, pada bulan Mei semua persiapan pelakasnaan proyek telah selesai dilakukan dan pada bulan Juni 2022 semua pelaksnaan proyek terutama pekerjaan fisik sudah bisa mulai dilaksanakan.
“Durasi projek rata-rata dengan kerja 90 hari kerja sampai 120 hari kerja bisa selesai dikerjakan. Dan bila terlambat masih ada waktu penyelesianaya 2 bulan sampai dengan Desember 2022,” kata Victor pada Sabtu 2 Juli 2022.
Victor menegaskan bahwa apabila proses tender lambat maka akan berdampak pada tidak terserapnya anggaran dan terutama untuk Dana Alokasi Khusus, kata Victor, harusnya tidak ada alasan.
“Sampai dengan Juni 2022 belum juga selesai tendernya, mesti ada sebuah ketegasan bagi panitia tender dan panitia pelaksana projek dan pemenang tender untuk menjamin projek yang di kerjakan akan selesai sesuaiasa kontrak kerja di tahun berjalan, tidak dilakukan perpajangan kontrak kerja,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Migran Indonesia Bergegas Tinggalkan Malaysia