Masuk Secara Ilegal ke Timor Leste, Dua WNI Dipulangkan

- 2 Juli 2022, 13:12 WIB
Pihak Imigrasi Timor Leste memulangkan dua WNI yang masuk ke Timor Leste secara ilegal
Pihak Imigrasi Timor Leste memulangkan dua WNI yang masuk ke Timor Leste secara ilegal /Marcel Manek/OkeNTT


OkeNTT - Imigrasi Timor Leste memulangkan dua orang Warga Negara Indonesia(WNI) melalui TPI PLBN Motaain karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste.

Dua WNI yang dipulangkan pada Sabtu 2 Juli 2022 yakni Aurelia Dias dan Carlito Da Silva.

Baca Juga: Gunung Lewotolok Bergemuruh Belasan Kali dalam Sehari

Kepada OkeNTT.Pikiran Rakyat, kepala Imigrasi Atamnua K.A Halim mengatakan kedua WNI tersebut diterima pihak Imigrasi Indonesia di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Supervisor Imigrasi TPI PLBN, Oktorius Kollo setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan.

"Yang bersangkutan mengaku dipulangkan petugas Imigrasi Timor Leste karena melintas secara ilegal ke Wilayah Timor Leste serta tidak memiliki dokumen perjalanan," jelas Halim kepada media ini.

Kedua WNI tersebut, lanjut Halim, masuk ke Timor Leste melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni 2022, pukul 03.00 Wita pagi dengan dibantu ojek.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Bekerja Ikhlas agar Polisi Makin Dicintai Masyarakat

"Mereka mengaku masuk secara ilegal ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Timor Leste," jelas Halim.

Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian, petugas Imigrasi menghimbau mereka untuk tidak mengulangi perbuatan dan jika ingin melintas ke Timor Leste wajib melintas melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Motaain serta memiliki dokumen perjalanan yang sah.***

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x