Hati-Hati, Ada Lima Investasi Ilegal yang Beroperasi di NTT

- 1 Juli 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi Investasi, PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong, Salah Satunya Trading Binary Option
Ilustrasi Investasi, PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong, Salah Satunya Trading Binary Option /Pixabay/QuinceCreative / 275 images/

OkeNTT - Masyarakat propinsi NTT dihimbau untuk berhati-hati dan selektif dalam menginvestasikan uang.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) propinsi NTT mencatat ada lima investasi ilegal yang beroperasi di NTT telah ditindak secara hukum akibat melakukan penipuan yang merugikan masyarakat setempat.

"Praktik investasi yang ditindak di NTT melakukan perhimpunan dana dari masyarakat secara ilegal dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu melalui Antara di Kupang Selasa 28 Juni 2022.

Kelima entitas investasi ilegal itu yaitu Mitra Tiara di Kabupaten Flores Timur, Wein Grup di Kota Kupang, Koperasi Amanda Permata di Kabupaten Sumba Timur, Komnas Pan di Kabupaten Sikka, dan Asia Dinasti Sejahtera di Kabupaten Ende.

Baca Juga: Tarif Listrik Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Kenaikannya Sesuai Golongan  

Kelima entitas investasi tersebut berkantor pusat di NTT dan melakukan praktik investasi secara ilegal dan menyebabkan kerugian dialami masyarakat.

OJK NTT mengimbau masyarakat agar belajar dari praktik investasi ilegal tersebut agar tidak terjerat praktik penipuan.

Dalam beroperasi, entitas ilegal ini biasanya memanfaatkan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, publik figur, untuk meyakinkan masyarakat.

"Oleh karena itu masyarakat harus betul-betul cermat agar tidak terpengaruh cara investor ilegal seperti ini," katanya.

Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Kredit ke UMKM

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x