PR NTT - Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT terkait pungutan uang tambahan ruang VIP sebesar Rp50.000 di atas kapal atau pungutan lainnya yang merugikan penumpang, GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024.
Baca Juga: Inspirasi Desain Dapur Rumah Minimalis: Memaksimalkan Fungsionalitas dalam Ruang Terbatas
Perihal ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang, yang pada intinya ditegaskan bahwa
1. Dilarang Menjual Tiket di Atas Kapal
Bagi seluruh ABK Fery ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal. Apabila penumpang ingin menggunakan fasilitas VIP agar membeli tiket di loket penjualan tiket di darat.
2. Penumpang Wajib Laporkan
Apabila penumpang menemukan penjualan tiket atau apapun di atas kapal oleh ABK agar melaporkan ke kantor ASDP agar ditindak tegas sesuai peraturan ASDP.
Baca Juga: Manfaat Plafon PVC untuk Rumah Minimalis Generasi Milenial, Estetikanya Tidak Perlu Diragukan
3. Hubungi Call Center Ombudsman
Jika PT ASDP tidak merespon laporan Anda, silahkan hubungi call center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT via telepon (0811-1453-737).***