Tarif Listrik Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Kenaikannya Sesuai Golongan  

- 1 Juli 2022, 09:19 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/

 

 

OkeNTT – Mulai terhitung hari ini 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan tarif listrik.

Kenaikan tarif listrik ini sudah disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana  pada 13 Juni 2022 lalu.

Namun demikian, penetapan kenaikan tariff listrik ini tidak berlaku untuk semua golongan.

Kenaikan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah ini hanya untuk golongan pelanggan Rumah Tangga mulai dari 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Rida Mulyana mengatakan bahwa untuk golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap alias tidak dinaikkan.

Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Kredit ke UMKM

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Rida seperti dikutip dari Kabar Priangan.

Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x