Tomas Sebut Atambua Seperti Kota Mati, Kemana Pajak PJU yang Diperoleh Pemda Belu dari PLN?

- 25 April 2022, 19:22 WIB
Edwin Hahyu Supervisor Transaksi PLN Rayon Atambua menjelaskan soal Retribusi PJU
Edwin Hahyu Supervisor Transaksi PLN Rayon Atambua menjelaskan soal Retribusi PJU /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Dalam dialog publik 1 tahun kepemimpinan Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Belu Aloysius Haleseren toko masyarakat dari kelurahan Fatubenao Etelvino Gusmao mengkritisi kondisi kota Atambua yang ia sebut sudah seperti kota mati.

Kritik yang dilontarkan toko masyarakat ini menyusul situasi di kota Atambua yang sebagian besar gelap karena lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak nyala.

Dari pernyataan ini, awak media ini coba melakulan penelusuran lebih dalam soal Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Baca Juga: 1 Tahun AT-AHS Pimpin Belu, Tomas Sebut Atambua Seperti Kota Mati 

Direktur Perencanaan PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsuddin mengatakan melalui Antara bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian listrik dikenakan PPJU.

Edwin Hahyu Supervisor Transaksi PLN Rayon Atambua membenarkan adanya pungutan sebesar 10% setiap kali pelanggan PLN di Belu membeli pulsa listrik.

Pelanggan yang tidak dikenakan pajak PJU adalah kantor pemerintahan, sekolah dan rumah ibadah.

Baca Juga: Setahun AT-AHS Memimpin Belu, Jalan dan Drainase di Kota Atambua Belum Terurus

Ditemui di kantor PLN Rayon Atambua, Senin 25 April 2022, Edwin menyampaikan bahwa pelanggan listrik di kabupaten jumlahnya mencapai 34.000.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini